PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menangkap tangan seorang pemuda berinisial DS (29) yang kedapatan membuang sampah di pinggir sungai.
DS kedapatan membuang sampah di pinggir sungai kawasan Lubukbegalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pemuda ini tertangkap tangan di saat petugas dari Kelurahan Lubukbegalung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah berpatroli,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (16/5/2023) siang.
Mursalim mengatakan, DS harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.
“Untuk selanjutnya DS kami lakukan proses tindak pidana ringan (Tipiring) karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta,” katanya.
Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitoring terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kota Padang.
Selain Satpol PP Bawah Kendali Operasi (BKO) Lubukbegalung, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Si Trantib).
Tak hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasang beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai,” imbuhnya. (rdr-008)