Kejari Padang Sidik Dugaan Korupsi Dana PK di SMKPP, Puluhan Orang Sudah Diperiksa

Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada November 2022

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang akhirnya menaikkan proses kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang ke tahap penyidikan.

“Kami telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana program PK (Pusat Keunggulan) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Padang M Fatria melalui Kepala Seksi Intelijen Afliandi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan proses kasus tersebut dinaikkan pihaknya setelah proses penyelidikan rampung dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Padang.

“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada November 2022, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah indikasi tindak pidana dari peristiwa,” jelasnya.

Dalam rangkaian penyelidikan, lanjutnya, pihak Kejari Padang telah meminta keterangan kepada 30 orang dengan latar belakang dari pihak sekolah, perencana, pengawas, serta pemasok material bangunan.

“Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya kami menemukan ada indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan,” katanya.

Afliandi yang akrab disapa Andi menyebutkan proses penyidikan nantinya akan dilakukan oleh tim di Seksi Pidana Khusus Kejari Padang.

Sementara itu Ketua Tim Penyidik Williyamson mengatakan kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

“Salah satunya yang kami temukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Willyamson menyebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version