Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku. Pelaku diduga kuat mencuri HP tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang disita 1 unit HP Vivo Y75 warna biru dongker milik korban. HP itu diambil pelaku saat korban sedang bermain HP di rental PS tempat pelaku bekerja,” terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman