Hingga Mei 2023, Realisasi Pajak Restoran di Padang Capai 40 Persen

Saat ini peningkatan jumlah cafe dan restoran di Kota Padang cukup pesat, untuk itu pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap cafe dan restoran yang ada.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, hingga Mei 2023, capaian pendapatan pajak dari sektor cafe dan restoran mencapai 40 persen dari total target Rp64 miliar.

Menurut Yosef, saat diwawancara di sela kegiatan persiapan malam Anugrah Pajak Daerah Kota Padang 2023, Jumat (19/5/2023), hal ini tentu suatu hal yang cukup menggembirakan.

Yosef menambahkan, saat ini peningkatan jumlah cafe dan restoran di Kota Padang cukup pesat, untuk itu pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap cafe dan restoran yang ada.

“Kita juga gencar melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha (pemilik) cafe dan restoran, agar melakukan pemungutan pajak terhadap setiap transaksi yang dilakukan,” kata Yosef.

Yang selalu ditekankan kata Yosef adalah, bahwa pengelola cafe dan restoran sifatnya hanya membantu memungut pajak dari konsumen, jadi bukan berarti pajak tersebut akan mengurangi penghasilan restoran.

“Yang bayar pajak adalah konsumen, atas menu yang mereka beli, penjual sifatnya hanya membantu memungut,” terang Yosef.

Untuk menghindari adanya penyelewengan oleh oknum, Bapenda Kota Padang menurut Yosef telah menggunakan alat perekaman transaksi (Tapping Box) di sejumlah cafe dan restoran.

“Dengan Tapping Box, semua transaksi tercatat dan dapat dipantau, saat ini kita telah memasang 440 buah Tapping Box di berbagai cafe dan restoran. (rdr/MC Padang)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version