PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satu dari tiga pelaku tawuran berinisial CP (19) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Sarang Gagak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (21/5/2023) dini hari ditetapkan sebagai tersangka. Warga Bukit Karan RT 002 RW 006, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan tersebut dijerat atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Kanit Opsnal Polresta Padang IPDA Adrian Afandi menjelaskan, pihaknya melakukan patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar dan tawuran.
“Setibanya di kawasan Sarang Gagak, kami melihat segerombolan pemuda berkonvoi sembari membawa senjata tajam. Saat kami dekat, mereka kabur,” ungkapnya.
Tim katanya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang.
“Ketiganya kami bawa ke Polresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya. (rdr-007)