Pungli Pedagang Bunga, Dua Preman di Ulakkarang Padang Diciduk Polisi

Uang hasil pungli puluhan ribu rupiah juga kami sita

Polsek Padang Utara menangkap dua preman yang diduga melakukan pungli ke pedagang bunga. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Utara menangkap dua pelaku diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) pada Minggu (21/5/2023) sore di kawasan Ulakkarang.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DP (33) warga Jalan Bahari I No 26, Kelurahan Ulak Karang Selatan, dan US (47) warga Jalan Paus No 21, Kelurahan Ulak Karang Selatan.

“Keduanya terekam kamera masyarakat sedang meminta uang kepada pedagang bunga saat ada acara wisuda di UNP,” terang Heru.

Berdasar bukti rekaman video itu, kata Heru, pihaknya kemudian melakukan patroli di seputaran Ulakkarang dan mendapati kedua pelaku. Pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Uang hasil pungli puluhan ribu rupiah juga kami sita. Kedua pelaku merupakan preman di kawasan tersebut,” tegasnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version