PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Padang Barat akhirnya menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban itu dilakukan pada Senin (22/5/2023) guna menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang resah dengan lapak yang menutup seluruh ruas trotoar tersebut.
Bahkan, lapak yang berada persis di depan eks Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar itu cukup lama berdiri dan nyaris luput dari penertiban.
“Yang jelas, lapak itu berdiri di atas trotoar dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (22/5/2023) siang.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Mursalim, pihak Kecamatan Padang Barat telah melayangkan surat teguran kepada pemilik untuk mengosongkan lapaknya.
“Lapak ini berdiri di atas trotoar dan menutupi ruas bagi pejalan kaki, tentu ini tak bisa dibenarkan, mengingat ini adalah fasilitas umum (fasum),” katanya.
Ia mengimbau kepada warga Kota Padang untuk tetap mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Tujuannya agar tidak ada yang saling dirugikan atau dipersoalkan pada kemudian hari,” tuturnya. (rdr-008)