PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyiton Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 17 Kotobaru, Kelurahan Kotobaru, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang. Dua pelaku berinisial NF (36) dan RC (44) berhasil ditangkap pada Minggu (21/5/2023).
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 2 Mei 2023 sekitar pukul 07.15 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi. Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi tersebut Tim Phyton Polsek Lubeg langsung bergerak menuju TKP sesampainya di TKP dilakukan oleh TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi. Dari sana didapatkan identitas serta keberadaan pelaku,” terang Rosidi, Senin (22/5/2023).
Kemudian pada Minggu (21/5/2023) dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Dari keterangan kedua pelaku didapatkan tiga lagi identitas pelaku lainnya berinisial Y, YI dan A yang sudah masuk DPO,” tuturnya.
Modusnya, pelaku mengambil dudukan tangki air dari besi milik SDN 17 Kotobaru dan menjualnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)