Sementara itu, anak dari Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.
“Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak.
Riki menyebut bahwa Anwar berstatus dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.
“Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan,” katanya.
Selain itu, kata Riki, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan langkah tersebut secara acak.
“Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan,” katanya.
Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh haknya, seperti pesangon dan gaji.
“Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu,” tuturnya. (rdr-008)