PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial HN (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan 22 tahun yang berkebutuhan khusus.
Pelaku berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB di Panti Asuhan Jasmin Nabila Inayah Ulak Karang Utara tempat korban tinggal.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari pemilik panti. Warga Sungai Beremas RT 003 RW 008, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban di semak-semak yang tak jauh dari lokasi panti.
“Kronologisnya, pemilik panti diberitahu oleh warga sekitar bahwa salah seorang anak panti dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Pemilik panti lalu memastikan informasi tersebut dan mendapati korban tidak berada di panti,” tuturnya, Jumat (26/5/2023).
Lalu kata Dedy, beberapa jam kemudian, korban pulang ke panti. Pemilik panti kemudian menanyakan kemana saja korban. Korban lalu bercerita kepada pemilik panti jika dirinya sudah dicabuli oleh pelaku.
Mendapati keterangan dari korban, pemilik panti kemudian melapor ke polisi. “Usai dapat informasi, polisi kemudian mendatangi panti dan mendapati pelaku berada di sana. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya. (rdr-007)