Kasus Karyawan Dipensiunkan Gegara Naik Haji, Disnakertrans Nilai Kurangnya Sosialisasi Batasan Usia Kerja

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Persoalan antara PT Family Raya dengan salah seorang karyawannya, Anwar Can (67) telah berakhir di meja mediasi. Mediasi itu dilakukan buntut dari dipensiunkannya Anwar usai meminta izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Langkah perusahaan yang langsung memberhentikan karyawannya ketika meminta haknya dinilai kurang tepat. Namun pada sisi lain, Anwar Can juga telah melampaui batas usia kerja yang telah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan regulasi yang ada, terjadi dua regulasi, mengatur batas usia kerja karyawan dan regulasi tentang izin melaksanakan cuti ibadah haji,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Ridwan Afif kepada awak media, Kamis (25/5/2023) siang.

Afif mengatakan, pihak manajemen sejatinya sudah mempersiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah melewati usia kerja.

Namun di sisi lain terjadi miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi terhadap aturan dan hak karyawan.

“Dari pihak pekerja telah menerima dari apa yang sama-sama dibahas, yaitu izin cuti beribadah. Pihak perusahaan juga yang awalnya akan mem-PHK dari 22 Mei 2023 diundur hingga akhir bulan ini,” katanya.

Afif mengatakan, penetapan masa pensiun sudah ada aturannya dan diatur secara jelas.

“Batas usia pensiun itu di usia 58 tahun dan sekarang ini Anwar Can sudah 67 tahun dan itu sudah melebihi (usia batas kerja),” katanya.

Peristiwa yang menimpa Anwar Can merupakan buntut nyata dari kurangnya sosialisasi perusahaan kepada karyawan terkait batasan masa usia kerja.

“Semua ini kembali ke manajemen perusahaan, untuk mensosialisasikan hal tersebut. Pemerintah dalam hal ini jelas mengacu kepada aturan yang ada, mempekerjakan seseorang itu ada patokan batas usia,” katanya.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan sesuai batas masa usia, sambung Afif, ada tenggang waktu selama tiga tahun, tergantung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Kemudian, dikembalikan kepada kondisi perusahaan, apakah tetap memakai atau tidak. Ketika para pihak bersepakat, itulah mekanismenya,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version