PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik pondok baremoh yang ada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (26/5/2023).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan peneguran ini berawal dari laporan warga sekitar, terkait adanya pondok baremoh kembali berdiri di kawasan Pasir Jambak dan menimbulkan gangguan trantibum di lokasi.
Usai menerima laporan, Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah bersama tim yang terdiri dari Satpol PP BKO, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, RT dan pemuka masyarakat lainnya langsung ke lokasi yang di laporkan.
“Kita tetap mengutamakan tindakan persuasif dan mengutamakan peneguran kepada pemilik pondok-pondok, untuk menghindari terjadinya gesekan. Di sana, tim memberikan sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik,” ujar Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, jika teguran bersama tim tidak juga diindahkan oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran nantinya. “Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan.”
“Sekaligus mengimbau kepada pemilik pondok baremoh agar segera membongkar lapak pondok yang disalahgunakan,” harap Mursalim. (rdr/MC Padang)