Masa Jabatan Wali Kota dan Wawako Padang akan ‘Hilang’ 4 Bulan

Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman dan Kota Padang.

Balaikota Padang. (dok. istimewa)

Balaikota Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah jabatan Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.

“Memang benar, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini,” kata Doni saat dihubungi Radarsumbar.com via pesan singkat.

Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman dan Kota Padang.

“Mentawai 22 Mei kemarin, Sawahlunto September tahun ini, Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman di Oktober tahun ini terakhir Kota Padang akhir Desember tahun ini,” katanya.

Pertimbangan pengakhiran masa jabatan itu, kata Doni, berdasarkan regulasi perundang-undangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

“Kepala daerah yang dilantik tahun 2019 berakhir di tanggal terakhir bulan terakhir tahun 2023,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pilkada telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.

Sederet kepala daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Termasuk di dalamnya Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar yang baru dilantik.

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version