Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial MW (28) dan NDY (29).
“Kami melibatkan Lapas Kelas IIA Padang untuk mengamankan pengendali ini,” katanya.
Saat ini, empat pelaku sudah ditahan, sementara satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya diberitakan, BNNP Sumbar menangkap satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diungkap mencapai 2 kilogram dan enam ribu pil ekstasi.
Saat ditangkap, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. BNN bahkan melibatkan anjing pelacak K-9 dari Polda Sumbar.
“Pengakuan pelaku, barang ini dari Pekanbaru dan rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Bukittinggi,” kata Sukria Gaos. (rdr-008)