Enam Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

Ada enam pelanggar Perda yang kita sidangkan yakni dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua pelaku usaha kafe, satu panti pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Sidang tipiring pelanggar Perda di Padang. (Dok. Infopublik)

Sidang tipiring pelanggar Perda di Padang. (Dok. Infopublik)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam pelaku usaha secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka, Selasa (30/5/2023).

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sidang tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan penegakan Perda di Kota Padang.

“Ada enam pelanggar Perda yang kita sidangkan yakni dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua pelaku usaha kafe, satu panti pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ujar Mursalim.

Dalam putusan sidang, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan denda pidana, dimana dana hasil denda ini akan disetorkan ke dalam kas negara nantinya.

Ditambahkannya, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kota Padang.

Dengan harapan, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (rdr/MC Padang)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version