Selanjutnya ke-12 orang muda-mudi tersebut beserta minumannya sebagai barang bukti dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Mereka semua tidak warga Padang, ada yang dari luar Kota Padang,” ungkap Mursalim.
Pada kesempatan ini, ia berharap kepada masyarakat Kota Padang ataupun warga luar Kota Padang agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum karena bisa menimbulkan gangguan trantibum nantinya.
“Jangan keluyuran hingga larut malam atau sampai pagi di sana, jelas ini telah melanggar norma-norma yang berlaku di Minangkabau dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Padang,” tutur Mursalim.
Selain itu, Mursalim, juga bepesan agar masyarakat yang duduk-duduk di fasilitas umum tersebut bisa menjaga keindahan dan kebersihanny, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas umum lainnya. (rdr)