Bawaslu Gelar Sosialisasi Cegah Politik Uang di Padang

Politik uang sendiri diatur dalam UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Padang, Sumatera Barat Dorri Putra bersama Komisioner Bawaslu Padang gelar jumpa pers (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Ketua Bawaslu Padang, Sumatera Barat Dorri Putra bersama Komisioner Bawaslu Padang gelar jumpa pers (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mulai menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang di tengah masyarakat di masa kampanye Pemilu 2024.

“Politik uang sendiri diatur dalam UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran pemilu seperti adanya pemberian barang atau uang bahkan janji yang mempengaruhi pilihan pemilu di Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Jumat.

Menurut dia sosialisasi harus dilakukan sejak jauh-jauh hari baik di tingkat kota oleh Bawaslu Kota Padang, di tingkat kecamatan oleh panwascam dan pengawas di tingkat kelurahan atau desa.

Sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang dan langsung kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori politik uang.

Kemudian membangun kesepahaman bersama melakukan pencegahan bersama agar tidak terjadi aksi politik uang di lingkungan mereka.

“Sosialisasi berkelanjutan dilakukan agar dalam kampanye nanti masyarakat dapat tergerak hatinya tidak menerima bahkan melapor jika menemukan aksi tersebut,” kata dia.

Ia mengakui pengawas dari bawaslu yang terbatas tentu menjadi penghalang melakukan pengawasan secara menyeluruh sehingga lebih banyak melakukan patroli pengawasan dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif.

“Kita ingin semua bergerak dan membangun kesadaran masyarakat bahwa politik uang tersebut aksi pidana yang merugikan,” kata dia.

Pihaknya juga mengoptimalkan media sosial dalam melakukan pengawasan terjadinya politik uang baik melalui facebook maupun tiktok.

Menurut dia kehidupan pemilih di Indonesia lekat dengan media sosial dan pesan ini dapat tersampaikan langsung sehingga membangun kesadaran masyarakat agar anti terhadap politik uang.

“Ini sesuai dengan arahan Bawaslu Pusat dalam mengoptimalkan media sosial dalam menjangkau pemilih.”

“Pemilih muda tentu banyak di sana dan ini yang coba kita rangkul bersama sehingga terjadi pengawasan partisipatif,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version