Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Bekas bangunan SMA 1 Padang. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang berusia 3,5 abad lebih. Usianya yang terbilang tua membuat daerah ini memiliki cukup banyak peninggalan sejarah. Termasuk cagar budaya yang kini masih tetap ada.

Agar bangunan cagar budaya tersebut tetap berdiri tegak dan lestari, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan adaptasi terhadap bangunan cagar budaya yang ada. Salah satunya di bekas SMA 1 lama yang kini menjadi perkantoran.

“Iya bangunan bekas SMA 1 kita lakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Sabtu (3/6/2023).

Saat ini bangunan SMA 1 lama yang berada di jalan Sudirman dan Simpang Kandang itu dilapisi Aluminium Composite Panel (ACP). Hal ini dilakukan agar bangunan tetap berdiri kokoh dan tidak rusak.

“Pemasangan ACP pada eks SMA Negeri 1 Padang sebenarnya telah dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Itu semua karena Pemerintah Kota Padang berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya,” tutur Yopi.

Yopi menerangkan, memang pada hakekatnya bangunan cagar budaya tidak boleh sembarang diperlakukan. Akan tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.

Di Undang-undang tersebut terutama pada pasal 83 ayat satu dan ayat dua dinyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

“Semua itu dilakukan dengan tetap mempertahankan ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya; dan/atau ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi,” ujar Yopi.

Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya. Kemudian menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

“Berdasarkan pasal ini Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1,” ungkap Yopi.

Yopi mengatakan, apabila ACP yang telah terpasang dan dilepas kembali akan berpengaruh kepada bangunan. Pengembalian pada rupa semula justru dikhawatirkan akan merusak bentuk aslinya.

Hingga saat ini Pemko Padang terus berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya. Salah satu upaya adalah menginventarisir bangunan cagar budaya yang ditetapkan dengan SK Wali Kota Nomor 3 tahun 1998.

Di mana pasca gempa 2009 silam sudah banyak bangunan yang rusak dengan memberikan label pada bangunan cagar budaya tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan atau direhab tidak sesuai dengan ketentuan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version