“Sifatnya PLH, selama 40 hari terhitung Sekda definitif berangkat naik haji,” ujarnya.
Arfian menjelaskan alasan bukan Wali Kota Padang, Hendri Septa atau Wakil Wali Kota (Wawako), Ekos Albar yang berangkat ke Tanah Suci.
“Karena pada saat seleksi, Pak Wawako belum dilantik pada saat itu, sehingga ditunjuklah Sekda, karena tidak mungkin Wako meninggalkan Kota Padang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kloter 1 pertama jamaah haji Sumbar akan masuk ke asrama, mulai Minggu (4/6/2023).
Sehari setelahnya, berangkat ke Tanah Suci. PHD akan ikut selama 40 hari sampai jamaah balik lagi ke Sumbar. Mereka terdiri dari ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter dan perawat.
Anggota PHD lainnya bertugas membantu petugas haji kloter di bidang pelayanan umum, manasik haji, pembinaan jamaah, akomodasi, transportasi, dan sebagainya. (rdr-008)