SOLOK KOTA, RADARSUMBAR.COM – Warga Jorong Somou, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Solok Selatan, Kota Solok ditangkap petugas gabungan Resmob Polda Sumbar, Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung dan Reskrim Polres Solok Kota.
Pelaku berinisial NS (39) tersebut ditangkap atas laporan pencurian sapi di Kota Solok pada Sabtu (3/6/2023) di Komplek Perumahan Unand, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku karena adanya laporan dari warga Tanah Garam, Kota Solok yang kehilangan sapi betina sebanyak 2 ekor pada Selasa (16/5/2023).
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Petugas menemukan CCTV dimana pelaku menggunakan mobil pikap untuk membawa sapi,” tuturnya.
Dijelaskan lagi, mobil tersebut berhasil diamankan di KTT Solok pada Rabu (17/5/2023). Dari sanalah dua pelaku yaitu Y (30) dan A (54) warga Nagari Lubuk Gadang ditangkap.
“Dari sana dilakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang penadah warga Batu Banyak, Kabupaten Solok berinisial R (51). Sementara NS (39) berhasil kabur dari sergapan kita,” ujar mantan Kapolsek Lubukalung tersebut.
Setelah pihaknya melakukan pencarian, pelaku diketahui berada di Kota Padang. Dengan dibantu Resmob Polda Sumbar, dan Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung, pelaku NS berhasil ditangkap.
“Jadi sudah ada 4 pelaku pencurian dua ekor sapi betina yang sudah kita tangkap. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Nanang. (rdr-007)