BPKH: Dana Haji yang Dikelola Tahun 2023 Capai Rp168 Triliun

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menyalami jamaah haji Kloter I Embarkasi Padang, Minggu malam (ANTARA/HO BPKH)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jemaah haji untuk melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander di Padang, Senin mengatakan BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan 8.000 jemaah yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.

Menurut dia investasi yang syariah, profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel dan BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,08 triliun.

Ia menegaskan dana haji saat ini aman dan diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, likuiditas terjaga sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan bank syariah 29,5 persen, solvabilitas 102,74 persen dan yield 6,28 persen.

“Berkaca dari rasio keuangan haji ini, BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya BPKH sedang melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi, rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem haji dalam bidang akomodasi khususnya penyewaan hotel di tanah haram Makah dan Madinah.

Kemudian transportasi untuk jemaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor serta ayanan katering untuk menyediakan makanan rasa nusantara ke jemaah mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.

Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 Mengenai BPKH.

Menurut dia BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander juga melepas kloter pertama kloter pertama jemaah haji dari Sumatera Barat diberangkatkan Senin dinihari melalui Embarkasi Padang dan total jemaah di kloter pertama sebanyak 393 jemaah haji yang akan bertolak ke Arab Saudi.

Ia mengatakan jemaah yang berangkat dari UPT Asrama Haji Padang total sebanyak 4.613 jemaah, 1.900 orang merupakan lansia dan jemaah yang memakai kursi roda 113 orang.

Menurut dia pelayanan haji baik di dalam dan luar negeri akan memberikan prioritas dan prima bagi jemaah lansia sesuai dengan tagline yang diusung tahun ini Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.

Dirinya mendukung penuh dalam memberikan pelayanan haji yang paripurna dan berharap jemaah haji Indonesia sebagai Duyufurrahman, sebagai tamu Allah bisa melaksanakan haji yang aman dan nyaman.

“Jamaah haji ini merupakan jemaah tunda tahun 2020 antusias menyambut keberangkatan di tahun ini, pandemi telah usai, usia yang tak lagi dibatasi dan protokol kesehatan yang dilonggarkan menjadi awal yang baik dalam persiapan Jemaah menuju tanah suci,” kata dia.

Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir mengatakan uang haji ini sampai masa tunggu terkumpul sebesar Rp165 triliun dan ini yang diletakkan di sukuk, bank syariah dan tahun ini punya nilai manfaat mencapai Rp11 triliun.

Nilai manfaat ini yang dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya haji mencapai 50 persen. Menurut dia berbeda dengan dulu karena subsidinya besar dan yang dibayarkan masyarakat sekitar Rp35 juta dan biaya total saat itu Rp80 juta.

“Kalau saat ini jamaah membayarkan Rp50 juta dan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut karena biaya haji saat ini mencapai Rp90 juta lebih per orang. Dana haji ini dikelola oleh BPKH dan kita dari DPR melakukan pengawasan kebijakan,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version