Curi Onderdil Bengkel, Residivis di Padang Ini Ditangkap Tim Klewang

Tim Klewang menangkap residivis kasus pencurian di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis kasus pencurian ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pria berinisial AY (37) tersebut, diciduk dirumahnya di Komplek Cendana Mata Air Tahap VI Blok M, Nomor 12 RT 02 RW 06, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Minggu (4/6/2023).

Pelaku pencurian barang onderdil bengkel tersebut, terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku dalam aksinya menyewa mobil lalu berkeliling seputaran Kota Padang. Ketika melihat bengkel yang kosong, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Pelaku sudah beraksi di 5 TKP,” ujarnya.

Pelaku ditangkap karena diketahui akan menjual barang hasil curian tersebut. Korban kemudian menyamar sebagai pembeli.

“Setelah korban bertemu dengan si penjual dan memastikan bahwa barang barang tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” imbuhnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version