Iklan Rokok di Padang Kangkangi Perda KTR, Instansi Terkait Diminta tak Diam

Aturan teknis soal penertiban iklan rokok berada di Bapenda Kota Padang selaku pengampu.

Salah satu iklan rokok yang terpajang di salah satu sudut jalan di kawasan Bypass, Padang baru-baru ini. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Salah satu iklan rokok yang terpajang di salah satu sudut jalan di kawasan Bypass, Padang baru-baru ini. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Iklan rokok yang kembali marak di Kota Padang dinilai telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 46 tahun 2017.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya tidak bisa maju begitu saja melakukan penertiban lantaran keberadaan iklan atau reklame sudah masuk ke ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku pengampu Perda yang dimaksud.

“Kecuali jika itu menyangkut ketertiban umum (tibum), maka kami bisa ambil tindakan langsung, maka oleh karena itu, instansi terkait jangan diam terkait keberadaannya,” kata Mursalim, Senin (5/6/2023) malam.

Mursalim mengatakan, aturan teknis soal penertiban iklan rokok berada di Bapenda Kota Padang selaku pengampu.

“Satpol PP jika diminta tertibkan, maka akan kami tertibkan, jangan sampai nanti kami tertibkan, terjadi gesekan dengan pengiklan, karena maju begitu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Radarsumbar.com sudah berkali-kali mengkonfirmasi persoalan iklan rokok yang kembali marak kepada Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan.

Namun, alih-alih menjelaskan persoalan tersebut, Yosefriawan mengaku belakangan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara utuh.

“Saya lagi sakit, sudah empat hari, kata dokter kelelahan, istirahat di rumah saja,” katanya.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Arfian mengaku akan berkoordinasi terkait polemik tersebut.

“Saya koordinasikan dahulu dengan Bapenda terkait (iklan rokok) itu,” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, instansi terkait harus bisa melakukan pengawasan terhadap penegakan atau implementasi dari sebuah Perda atau Perwako sebagai bentuk kebijakan daerah dan produk hukum.

“Seharusnya, instansi terkait harus memastikan Perda berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Namun, kata Elly, iklan rokok tidak boleh dikeluarkan oleh Pemko Padang berdasarkan Perda KTR nomor 24 tahun 2012 dan Perwako Padang nomor 46 tahun 2017.

“Yang tidak boleh itu kan iklan rokok berada di jalan protokol. Namun, kami pertanyakan juga terkait perlakuan soal iklan rokok tersebut,” katanya.

Terkait dengan pemanggilan Pemko Padang atau instansi terkait, Elly menyebut akan menyampaikan hal tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Karena keputusan di DPRD itu sifatnya kolektif kolegial, jadi tidak bisa keputusan saya pribadi untuk tindak lanjutnya,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version