PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanggil salah satu pemilik kafe yang berada di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemanggilan tersebut buntut ditemukannya minuman keras (miras) atau beralkohol yang masih dijual secara bebas dan masif.
“Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kami mengamankan sembilan botol miras sebagai barang bukti,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (6/6/2023).
Mursalim mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan yang ditemukan miras tersebut.
“Yang kami lakukan ini menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe yang menyediakan miras di tempat karaoke,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga merazia salah satu kafe yang ada di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Hasil pengawasan petugas, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pemilik kami berikan surat agar datang ke kantor, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” ucapnya.
Ia mengimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing.
“Tujuannya, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang, serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang,” imbuhnya. (rdr-008)