Pakai Knalpot Racing, Kendaraan Roda Dua Didenda Rp250 Ribu

Aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Personil Unit BM Satlantas Polresta Padang memperlihatkan knalpot racing yang diamankan dari pelanggar lalu lintas di Padang. (Dok. Istimewa)

Personil Unit BM Satlantas Polresta Padang memperlihatkan knalpot racing yang diamankan dari pelanggar lalu lintas di Padang. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hati-hati bagi pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Akhir-akhir ini, Satlantas Polresta Padang sedang gencar melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, satu bulan terakhir ini ada sekitar 300 kendaraan yang memakai knalpot brong yang sudah diamankan Satlantas Polresta Padang.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra, Selasa (6/6/2023) mengatakan, pihaknya setiap hari menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising di Kota Padang.

“Dalam sebulan terakhir ini ada 300 kendaraan yang memakai knalpot brong yang sudah kita amankan, kita tilang dan kita kandangkan,” ujar Kasat Lantas.

AKP Alfin menjelaskan lagi, ketika tilang sudah diambil di pengadilan dan motor mau diambil, knalpot racing itu diamankan dan dibuka langsung oleh pemiliknya. Setiap hari pihaknya terus melakukan patroli untuk memberantas knalpot racing di Kota Padang ini.

“Kita jelaskan, aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 UU LLAJ disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan,” jelasnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

“Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan berdasarkan standar tingkat kebisingan knalpot yang sudah ditentukan di Permen LHK Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” jelasnya.

Untuk motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB. Pihaknya mengingatkan, para pengguna motor menggunakan knalpot bising itu sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain di Kota Padang ini.

“Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, kami petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar, dan supaya tidak berurusan dengan kami,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version