Pada suatu waktu, pelaku bertemu dengan korban dan langsung menganiaya dengan cara menyayat paha, leher tangan dan dada korban dengan pisau yagn sebelumnya ia bawa.
“Tak hanya mendapat penganiayaan, korban jua disekap oleh pelaku selama 5 hari di kosannya. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Dedy, Rabu (7/6/2023).
Setelah melakukan penyelidikan kata Dedy, pelaku diketahui tengah berada di kampung halamannya di Kabupaten Agam. Selanjutnya pelaku ditangkap.
“Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Dedy. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman