Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Agam Dicokok Tim Klewang

Pria ini ditangkap karena menganiaya pacarnya. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pria berinisial MI (43) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial DM (39).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Tanjuang Batuang, Kelurahan Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Senin (5/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Maret 2023 di sebuah kosan di di Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku awalnya kenal dengan korban lewat platform media sosial Facebook. Mereka lalu berpacaran. Pelaku kemudian meminjam mobil korban, namun hingga sebulan lamanya, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pada suatu waktu, pelaku bertemu dengan korban dan langsung menganiaya dengan cara menyayat paha, leher tangan dan dada korban dengan pisau yagn sebelumnya ia bawa.

“Tak hanya mendapat penganiayaan, korban jua disekap oleh pelaku selama 5 hari di kosannya. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Dedy, Rabu (7/6/2023).

Setelah melakukan penyelidikan kata Dedy, pelaku diketahui tengah berada di kampung halamannya di Kabupaten Agam. Selanjutnya pelaku ditangkap.

“Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Dedy. (rdr-007)

Exit mobile version