Terkesan Biarkan Iklan Rokok Marak di Padang, Ini Jawaban Bapenda

Nanti kami bentuklah dulu sebuah forum diskusi agar jalan tengahnya bertemu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali maraknya iklan rokok, baik spanduk atau videotron yang beredar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuai berbagai polemik hingga kritik dari DPRD setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pihaknya masih menunggu formula atau solusi yang pas terkait keberadaan reklame tersebut.

“Nanti kami bentuklah dulu sebuah forum diskusi agar jalan tengahnya bertemu,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Kamis (8/6/2023) siang.

Yosef menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya mengatur tentang titik yang dilarang iklan rokok beredar, bukan kawasan bebas rokok.

“Artinya tidak keseluruhan wilayah Kota Padang ini iklan rokoknya dilarang, karena aturannya adalah kawasan tanpa rokok, bukannya daerah bebas rokok,” katanya.

Terkhusus untuk videotron, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.

Yosefriawan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.

“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Yosef, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.

Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version