PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pajak penerangan jalan menjadi penyumbang terbesar untuk pemasukan kas daerah via Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pajak penerangan jalan menjadi pemasukan terbesar Kota Padang selama beberapa tahun belakangan.
Jumlah penerimaan atau pajak dari penerangan lampu jalan pada tahun 2022 di Kota Padang mencapai Rp115 miliar.
“Kami kan membayar lampu penerangan jalan untuk PLN, di sana ada pajak 10 persen, 10 persen itulah yang masuk ke kas daerah,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Kamis (8/6/2023) siang.
Kemudian, kata pria yang akrab disapa Yosef itu, pemasukan lain yang terbesar adalah Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp92 miliar.
“Hingga 7 Juni 2023, sudah Rp30 miliar. Besaran itu tergantung dari transaksi (jual beli) tanah yang dilakukan oleh masyarakat,” katanya.
Yosef mengatakan, pendapatan daerah dari seluruh reklame, termasuk reklame rokok di Kota Padang hanya Rp12 miliar pada tahun 2022 dan ditingkatkan menjadi Rp15 miliar.
Ia mengklaim, besaran penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari 11 sub sektor penerimaan hingga bulan Juni 2023, mengalami peningkatan signifikan.
Artinya, terjadi peningkatan atau surplus PAD dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai angka Rp24 Milliar.
Peningkatan PAD tersebut, katanya, merupakan imbas dari semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan objek wajib pajak yang dilancarkan pihaknya sejak satu tahun belakangan.
Secara Year on Year (YoY), PAD Kota Padang mengalami peningkatan. Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu, total PAD yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp218 miliar.
“Sementara per tanggal 7 Juni tahun 2023 ini, total PAD sudah menyentuh angka Rp242 miliar,” katanya.
Bapenda Kota Padang, katanya, berhasil meningkatkan realisasi dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika per tanggal 7 Juni 2022 lalu realisasi hanya menyentuh angka Rp166 miliar, namun per tanggal yang sama di tahun ini, Bapenda telah berhasil membukukan pendapatan sebanyak Rp176 miliar.
“Realisasi pengumpulan PAD oleh Bapenda hingga saat ini telah surplus sebesar Rp10 miliar dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Gencarnya operasi penertiban dan pengawasan terhadap objek pajak berdampak kepada peningkatan dari sektor pajak hotel.
Jika per 7 Juni 2022 lalu, realisasi pajak hotel hanya berada di kisaran angka Rp15,5 miliar, maka pada tahun ini pajak hotel telah menyentuh angka Rp20 miliar. Artinya surplus Rp5 miliar,” katanya.
Sementara pajak restoran, kata Yosefriawan, pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp5,2 miliar hingga 7 Juni 2023.
Hingga akhir tahun lalu, penerimaan sub sektor tersebut hanya senilai Rp23,5 miliar. Hingga saat ini, Bapenda telah mengumpulkan Rp23,5 miliar pajak restoran. Jumlah yang sama namun, akan berpotensi meningkat hingga Desember 2023.
Pada tahun ini target penerimaan pajak hotel ditetapkan sebesar Rp55 miliar. Jumlah ini meningkat Rp14 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.
Kemudian, target penerimaan pajak restoran yang pada tahun lalu hanya Rp50 miliar, saat ini juga telah meningkat sebesar Rp15 Milliar menjadi Rp65 miliar.
“Pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan berdampak positif terhadap penerimaan PAD. Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak serta peningkatan aktivitas kunjungan wisatawan dan (pelaksanaan) sejumlah iven di Kota Padang berdampak positif,” tuturnya. (rdr-008)