Korban inisial I langsung melaporkan kejadian ini. Apesnya, korban yang pulang dari pelariannya tercium oleh Tim Klewang berada di kawasan Gadut. Dengan cepat, Tim Klewang langsung kesana dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian itu. Pelaku sudah kami selkan dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman