Buruh di Padang Ini Diciduk Polisi Karena Maling Handphone

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Gurun Laweh ditangkap di kawasan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang oleh Tim Klewang dalam kasus maling handphone. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (10/6/2023) pagi menjelaskan, pelaku diketahui bernama Andre Safrianto (32) yang lahir di Pesisir Selatan dan bekerja sebagai buruh di Padang. Dia ditangkap Sabtu pagi dengan satu unit handphone hasil kejahatan di tangannya.

“Pelaku maling handphone dalam sebuah rumah yang beralamat di Sungai Beremas Gates RT 001 RW 008, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (23/2/2023) lalu. Pelaku masuk lewat jendela yang dicongkelnya,” ujarnya.

Korban inisial I langsung melaporkan kejadian ini. Apesnya, korban yang pulang dari pelariannya tercium oleh Tim Klewang berada di kawasan Gadut. Dengan cepat, Tim Klewang langsung kesana dan menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian itu. Pelaku sudah kami selkan dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version