Modus Pinjam Kendaraan, Buruh di Padang Gadaikan Motor Tukang Parkir

Penangkapan itu berdasarkan LP/B/382/VI /2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 9 Juni 2023.

Pelaku pencurian dan penggelapan motor seorang tukang parkir ditangkap Tim Klewang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Pelaku pencurian dan penggelapan motor seorang tukang parkir ditangkap Tim Klewang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh berinisial AP (36) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Jumat (9/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang karena terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan motor milik tukang parkir salah satu restoran.

Penangkapan itu berdasarkan LP/B/382/VI /2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 9 Juni 2023.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2023,” kata Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (10/6/2023) siang.

Mulanya, kata Dedy, pelaku AP meminjam motor milik korban bernama Ari Putra sembari memohon dengan alasan mengukur pesanan kosen aluminium.

“Korban kemudian meminjamkan kendaraan itu ke pelaku dan motor dibawa oleh pelaku ini,” katanya.

Dedy mengatakan, pada saat korban hendak meminta motor itu dikembalikan, pelaku justru mengaku bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan ke orang lain.

“Selain itu, pelaku juga sempat tak merespons pesan singkat dan panggilan seluler yang dikirimkan oleh korban,” katanya.

Korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap di kediamannya.

“Pelaku dan motor yang dipinjamnya sudah kami amankan di Polresta Padang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version