“Para pelaku akan dikenakan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba itu bisa diancam kurungan diatas lima perkara,” ungkap mantan Kapolres Tanah Datar ini.
AKBP Ruly menjelaskan, dari 92 orang pelaku ada satu oknum TNI yang masih aktif yang diamankan dan satu oknum TNI yang sudah dipecat. Untuk oknum yang masih aktif sudah diserahkan ke POMAD untuk diproses lebih lanjut.
“Kita tidak main main yang dengan namanya pelaku narkoba. Untuk narkoba jenis ganja sendiri itu datangnya dari Medan melalui jalur darat dan modusnya ketika sampai di Kota Padang barang haram itu diletakkan di tempat yang telah disepakati dan diambil oleh kurir.”
“Barang itu dibawa ke sebuah rumah dan dibagi disana. Diperkirakan, sekali angkut ganja masuk ke Kota Padang itu mencapai ratusan Kilogram dan sebelum diedarkan, Tim Rajawali berhasil mengamankan dan menangkap pelaku,” ujarnya. (rdr-007)