Hal senada juga dikatakan oleh Abdi Saputra (50), pengendara lainnya. Apalagi, sehari-hari dia melintasi jalan Padang-Solok untuk berangkat kerja. Karenanya, dia meminta petugas menindak truk-truk kelebihan muatan itu.
“Truk-truk ODOL ini sangat membahayakan pengendara, terutama ketika mereka beriringan. Saya pernah mengalami kecelakaan jatuh karena truk tersebut. Saat itu, terjadi kemacetan yang cukup parah,” terangnya.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, akan melakukan koordinasi dan rapat dengan instansi terkait.
“Terkait dengan ODOL, kami melakukan teguran karena kendaraan ODOL bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan,” jelasnya.
Dengan teguran dan imbauan yang dilakukan, Polresta Padang berharap pengendara dengan muatan berlebih dapat memikirkan keselamatan diri dan orang lain.
Kalau masih ditemukan setelah dilakukan teguran, maka polisi akan melayangkan surat tilang dan mengambil tindakan tegas.
“Kami harap, truk ODOL ini dikurangi agar bisa mengurangi kecelakaan di wilayah Hukum Kota Padang. Dan, kami juga berharap kepada pemilik perusahaan untuk memperhatikan lagi, baik kendaraan dan sopirnya.”
“Bisa kita jelaskan lagi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu,” kata Alfin. (rdr-007)