PADANG, RADARSUMBAR.COM – Truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) yang lalu lalang masuk ke Kota Padang membuat pengguna jalan di ibukota provinsi itu resah, terutama bagi pengendara motor yang mengaku kesulitan bermanuver.
Muatan yang terlalu berat dan besar kerap membuat kecepatan truk-truk tersebut tidak stabil, sehingga pengendara lain kesulitan menjaga jarak. Belum lagi, ketika kecelakaan terjadi, truk kelebihan muatan hampir pasti jadi penyebab kemacetan parah.
Pantaun Radarsumbar.com, Senin (12/6/2023) di kawasan Panorama 1, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, terlihat truk-truk odol yang bermuatan batu bara tersebut lalu lalang masuk ke Kota Padang dengan beriringan.
Terlihat juga pengendara roda dua yang was-was ketika mencoba hendak mendahului truk tersebut. Bahkan, ada juga yang sengaja berhenti karena takut ada mobil besar yang masuk ke Kota Padang.
Meski kerap menjadi masalah, namun hingga saat ini belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi truk-truk kelebihan muatan itu, apalagi ditemukan jalan yang rusak akibat truk yang berlebih muatan tersebut.
Pengendara berharap, petugas terkait dapat menemukan solusi yang efektif agar jalur Nasional tersebut menjadi lebih aman serta nyaman dilalui para pengendara.
Tomi Saputra (42), salah seorang pengendara sepeda motor mengaku kerap melintasi di Jalur Sitinjau Lauik tersebut dan merasa tak aman ketika beriringan jalan dengan truk-truk kelebihan muatan itu. Ia menuturkan selalu kesulitan untuk mendahului.
“Saya sering merasa tidak nyaman saat harus melewati truk-truk ODOL tersebut. Mereka seringkali tidak memperhatikan jarak dan kecepatan. Bahkan, seringkali tidak mau memberi jalan,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Abdi Saputra (50), pengendara lainnya. Apalagi, sehari-hari dia melintasi jalan Padang-Solok untuk berangkat kerja. Karenanya, dia meminta petugas menindak truk-truk kelebihan muatan itu.
“Truk-truk ODOL ini sangat membahayakan pengendara, terutama ketika mereka beriringan. Saya pernah mengalami kecelakaan jatuh karena truk tersebut. Saat itu, terjadi kemacetan yang cukup parah,” terangnya.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, akan melakukan koordinasi dan rapat dengan instansi terkait.
“Terkait dengan ODOL, kami melakukan teguran karena kendaraan ODOL bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan,” jelasnya.
Dengan teguran dan imbauan yang dilakukan, Polresta Padang berharap pengendara dengan muatan berlebih dapat memikirkan keselamatan diri dan orang lain.
Kalau masih ditemukan setelah dilakukan teguran, maka polisi akan melayangkan surat tilang dan mengambil tindakan tegas.
“Kami harap, truk ODOL ini dikurangi agar bisa mengurangi kecelakaan di wilayah Hukum Kota Padang. Dan, kami juga berharap kepada pemilik perusahaan untuk memperhatikan lagi, baik kendaraan dan sopirnya.”
“Bisa kita jelaskan lagi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu,” kata Alfin. (rdr-007)