Polresta Padang Imbau Penyandang Disabilitas Miliki SIM saat Berkendara, Begini Cara Bikinnya

Proses pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang mengimbau kepada penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan di jalan raya untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Setiap pengendara yang menggunakan jalan raya wajib mempunyai SIM.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin didampingi Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan Selasa (13/6/2022), Polri mengeluarkan jenis SIM khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu SIM D buat sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Secara garis besar, proses pembuatan kedua SIM itu sama dengan SIM lainnya namun ada beberapa perbedaannya.

“Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas memiliki SIM yakni harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Syaratnya seperti mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna.

“Surat kesehatan itu dibawa ke Satlantas, tentunya untuk keselamatan bersama, baik si pengendara maupun masyarakat lainnya,” ujar Kasat Lantas.

Alfin menjelaskan, pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.

“Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.

Aturan SIM D

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.

Syarat memiliki SIM D dan D1 yaitu berusia minimal 17 tahun, lengkap administrasi, lulus pemeriksaan kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.

Lalu pemohon juga mesti lulus ujian teori dan praktik dari kepolisian. Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.

“Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya. (rdr-007)

Exit mobile version