Dua Remaja di Padang Mencuri HP dan Laptop, Uangnya untuk Beli Narkoba

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku pencurian spesialis barang-barang elektronik ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung, Kota Padang.

Kedua pelaku berinisial AA (24) dan RR (23) yang ditangkap pada Selasa (13/6/2023) menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk membeli narkoba.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti 3 unit HP dan 1 unit laptop dari kedua pelaku.

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan Rabu (14/6/2023), pencurian itu dilaporkan korban terjadi di sebuah rumah dekat lapangan bola Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubukbegalung.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP ,” ujarnya.

Setelah itu, kata kapolsek didapati pelaku berinisial AA. Lalu dilakukan pencarian terhadap AA dan ditangkap di kawasan Parak Laweh. Pelaku mengakui perbuatannya.

“AA mengaku beraksi dengan rekannya pelaku RR. Polisi kemudian menangkap RR tak jauh dari penangkapan AA,” tuturnya.

Dijelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut dan menjual kembali barang hasil dari kejahatannya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli narkotika. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (rdr-007)

Exit mobile version