Pihaknya kata Rudi akan terus melakukan patroli di sepanjang kawasan Sitinjau Lauik untuk mengantisipasi aktivitas truk yang membawa muatan berlebih.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, truk kelebihan muatan yang lalu lalang masuk ke Kota Padang membuat pengguna jalan di ibukota provinsi itu resah, terutama bagi pengendara motor yang mengaku kesulitan bermanuver.
Muatan yang terlalu berat dan besar kerap membuat kecepatan truk-truk tersebut tidak stabil, sehingga pengendara lain kesulitan menjaga jarak. Belum lagi, ketika kecelakaan terjadi, truk kelebihan muatan hampir pasti jadi penyebab kemacetan parah. (rdr-007)