Patroli di Sitinjau Lauik, Satlantas Polresta Padang Amankan Tiga Truk ODOL

Unit BM Satlanta Polresta Padang mengamankan truk yang kelebihan muatan di kawasan Sitinjau Lauik. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit BM Satlantas Polresta Padang melakukan patroli di kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang pada Jumat (15/6/2023) siang.

Patroli itu dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya aktivitas truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) yang lalu lalang di kawasan Kota Padang. Dari patroli tersebut, polisi menindak tiga truk kelebihan muatan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra, mengakui saat patroli pihaknya mengamankan tiga truk yang kelebihan muatan.

“Ada tiga truk, rata-rata bermuatan batu-bara yang kita tindak. Untuk saat ini, kita masih beri peringatan. Identitas sopir dan foto truk sudah kita ambil. Jika kedapatan lagi, kita langsung tindak tegas,” tuturnya.

Ia mengimbau, pemilik truk agar tidak membawa muatan berlebihan. Hal itu katanya bisa merugikan pengendara lain, jalan menjadi rusak dan juga melawan hukum.

Pihaknya kata Rudi akan terus melakukan patroli di sepanjang kawasan Sitinjau Lauik untuk mengantisipasi aktivitas truk yang membawa muatan berlebih.

“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, truk kelebihan muatan yang lalu lalang masuk ke Kota Padang membuat pengguna jalan di ibukota provinsi itu resah, terutama bagi pengendara motor yang mengaku kesulitan bermanuver.

Muatan yang terlalu berat dan besar kerap membuat kecepatan truk-truk tersebut tidak stabil, sehingga pengendara lain kesulitan menjaga jarak. Belum lagi, ketika kecelakaan terjadi, truk kelebihan muatan hampir pasti jadi penyebab kemacetan parah. (rdr-007)

Exit mobile version