PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam waktu 1X24 jam, Tim Elang Polsek Koto Tangah, Kota Padang berhasil menangkap dua pelaku pencurian pakaian yang sedang dijemur didepan rumah. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (16/6/2023). Sejumlah barang bukti berupa puluhan pakaian diamankan dari kedua pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsekta Koto Tangah.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Jumat (16/6/2023) mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (20) dan RAD (21) ditangkap di rumahnya kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
“Keduanya terekam CCTV mengambil sejumlah pakaian yang lagi terjemur di rumah korban inisial RF (25), sejumlah pakaianya hilang termasuk pakaian surfing,” ujar Kapolsek.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kejadian pada Kamis (15/6/2023), didapatilah nama-nama kedua pelaku yang merupakan masih warga Parupuk Tabing, keesokan paginya. Polisi kemudian menciduknya di rumah masing-masing.
“Mereka ditangkap sedang tidur dan langsung kita bawa ke Polsek Koto Tangah untuk dimintai keterangan.”
“Sejumlah pakaian yang diambil pelaku belum sempat dijual. Keduanya akak dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” ujar AKP Afrino. (rdr-007)