PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku berinisial MF (20) ditangkap pada Sabtu (18/6/2023) di Kampungdalam Nomor 34 RT 001 RW 002, Kelurahan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 lembar BPKB dan satu unit motor diduga hasil curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Minggu (18/6/2023), penangkapan pelaku karena adanya laporan dari korban berinisial yang kehilangan motor saat diparkir di rumanya di Jalan Parakgadang No 19 RT 003 RW 002, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur , Kota Padang.
“Dari Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Namun, pelaku sempat beberapa kali berhasil kabur, sebelum akhirnya pelarian penjahat tersebut dihentikan dengan timah panas.
“Ketika ditangkap pelaku mencoba melawan petugas menggunakan pisau. Terpaksa, kaki pelaku kita tembak,” ujarnya. (rdr-007)