PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku usaha air galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Senin (19/6/2023) dan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha galon tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemanggilan itu berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineral tersebut.
Ia dilaporkan lantaran sering dilihat warga setempat, membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan di daerah itu.
“Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar atau pun bagi warga yang melintas di dekat sana,” ungkap Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan Tim Mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Saat anggota di lokasi ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa,” terangnya.
Setelah dilihatkan bukti rekaman Video yang didapatkan oleh petugas, dirinya tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus berurusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.
“Karna perbuatan pelaku bisa mencelakakan orang banyak, maka pelaku kita lakukan proses tipiring, diduga melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda tersebut,” tegas Mursalim. (rdr/MC Padang)