Sebelum diberikan tindakan tegas, Erian mengatakan bahwa UNP telah memberikan peringatan dan sanksi agar mereka bisa berbenah dan berubah.
Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil, keduanya masih tetap berperilaku menyimpang. “Ini bentuk nyata kami melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus,” imbuhnya.
Dalam Undang-undang (UU) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus dilakukan oleh tim dalam bentuk Satgas.
“Sejauh ini korbannya orang lain, kami belum mendapatkan adanya informasi mahasiswa kami yang menjadi korban,” imbuhnya.
Kasus tersebut diduga heboh setelah pasangan sejenis atau homo yang berstatus sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang digerebek warga Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, pada Sabtu (31/8/2019) silam.
Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengaku sebagai pasangan gay. Pasangan gay itu digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai.
Keduanya masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang, dan satu lagi berinisial DAF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Padang. (rdr)