Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME SUMBAR PADANG

Hakim Putuskan Perkara Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Ini Vonis 7 Terdakwa

Adiyansyah Lubis
Rabu, 21/6/2023 | 18:30 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Selasa (20/6). (Antara/HO-Kejari Pasbar).

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Selasa (20/6). (Antara/HO-Kejari Pasbar).

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tujuh orang terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

“Ketujuh orang terdakwa itu telah divonis penjara pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Selasa (20/6/2023) malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan putusan untuk tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender inisial Ali Munar dengan terbukti pasal 5 dengan penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.607.000.000 serta subsider 6 bulan penjara.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ledi A dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara

Terdakwa Tona Amanda dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu terdakwa Yan Eldi dengan 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novri Indra dengan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf dengan vonis penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

“Terhadap putusan itu maka kami akan mengambil sikap banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti,” tegas Kajari.

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5. 650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial Harpan S dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Padang Terbuka bagi Investor, Ini Tiga Sektor Investasi yang Berkembang Pesat

Padang Terbuka bagi Investor, Ini Tiga Sektor Investasi yang Berkembang Pesat

Selasa, 21/2/2023 | 09:00 WIB
Tim Klewang Polresta Padang Bagi-bagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Tim Klewang Polresta Padang Bagi-bagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 31/3/2023 | 09:00 WIB
Wawako Padang Maigus Nasir gelar sosialisasi masjid ramah anak. (dok. Prokopim)

Pemko Padang Gelar Sosialisasi Masjid Ramah Anak, Wawako Maigus Nasir: Sesuai dengan Program Smart Surau

Kamis, 13/3/2025 | 22:03 WIB
Pakai Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan di Padang Dikandangkan

Pakai Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan di Padang Dikandangkan

Senin, 15/1/2024 | 09:01 WIB
Ditinggal Sebentar Turunkan Barang, Mobil Warga Padang Ini Dibawa Kabur Maling

Ditinggal Sebentar Turunkan Barang, Mobil Warga Padang Ini Dibawa Kabur Maling

Selasa, 28/2/2023 | 13:00 WIB
Warga Padang Kedapatan Buang Sampah di Pinggir Sungai, Terancam Denda Rp5 Juta

Warga Padang Kedapatan Buang Sampah di Pinggir Sungai, Terancam Denda Rp5 Juta

Selasa, 16/5/2023 | 14:00 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Gubernur Mahyeldi terima bantuan tahap tiga dari Kementan. (dok. istimewa)
SUMBAR

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

Jumat, 19/12/2025 | 20:31 WIB

Aktifitas bersih-bersih nelayan di Pantai Parupuk Tabing. (dok. adpsb)

Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

Jumat, 19/12/2025 | 20:01 WIB
Eks PSIS Semarang Boubakarry Diarra resmi bergabung dengan Semen Padang FC. (dok. I League)

Eks PSIS Boubakary Diarra Resmi Dikontrak Semen Padang FC

Jumat, 19/12/2025 | 19:42 WIB
Rakorsul Pengprov PSTI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Dorong Digitalisasi Data Atlet pada Musprov PSTI

Jumat, 19/12/2025 | 19:31 WIB
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari (kiri) menyampaikan, berdasarkan hasil pemutakhiran data hingga Kamis (18/12/2025), terdapat penambahan korban meninggal dunia sebanyak sembilan jiwa. (dok. BNPB)

Mulai Masuk Fase Awal Recovery, Pemerintah Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatra

Jumat, 19/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar
  • Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025