“Pelaku memiting kepala korban dari belakang serta mencengkram pipi kanan dan memukul lengan kiri korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban lalu meninggalkan korban,” ujar Rosidi, Rabu (21/6/2023).
Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Bypass RT 01 RW 01, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ini.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman