PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari salah satu tempat biliar di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (21/6/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim mengatakan, razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan dalam rangka menjawab keresahan masyarakat, terkait adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol atau miras.
“Saat razia itu kita dapati sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B. Untuk pemilik tempat usaha arena biliar juga kita berikan surat panggilan,” tutur Mursalim.
Pihaknya kata Mursalim, sedang menunggu hasil dari PPNS. “Apakah pemilik biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring,” tegas Mursalim.
Ia berharap pemilik usaha biliar di Kota Padang mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjaga Trantibum di wilayah tempat usahanya. (rdr)