KPU Padang: 14.484 Pemilih belum Punya KTP Elektronik

KPU Kota Padang saat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Padang untuk Pemilu 2024. ANTARA/Dokumen Pribadi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat 14.484 pemilih di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut sebagai pemilih potensial non-KTP elektronik.

Komisioner KPU Kota Padang Arianto di Padang, Kamis mengatakan pemilih ini terdata dalam pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di lapangan.

Menurut dia dalam pendataan tersebut ada pemilih yang belum masuk sebagai pemilih aktif, namun dirinya akan berumur 17 tahun saat pemilihan nanti.

Selain itu ada juga orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Pencatatan Sipil.

Menurut dia angka ini tentu cukup besar karena jumlahnya mencapai 14.484 orang, dan sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tentu berupaya memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Padang agar mereka melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga negara yang telah memenuhi syarat,” kata dia

Ia menyebutkan dari 14.484 pemilih tersebut tersebar di 11 kota dan kabupaten di Kota Padang. Wilayah terbanyak adalah Kecamatan Koto Tangah sebanyak 2.704 pemilih, Kecamatan Kuranji 2.485 pemilih dan Lubuk Begalung 2.351.

Sementara jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik yang terkecil ada di Kecamatan Padang Barat sebanyak 512 pemilih dan Kecamatan Nanggalo sebanyak 571 pemilih.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah ini sebanyak 666.178 pemilih untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan untuk pemilih tetap sekarang 666.178 pemilih yang terdiri atas 325.912 laki-laki, dan 340.266 perempuan.

Riki menyebutkan pemilih tersebut tersebar di 2.681 tempat pemungutan suara (TPS) di 104 kelurahan dan 11 kecamatan.

Menurut dia, hasil penetapan DPT ini merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.

Dengan pengesahan hasil penetapan ini, kata dia, DPT menjadi data pemilih pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kita berharap bahwa DPT akurat betul sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version