Bertugas kembali di Kampung Halaman, Begini Rekam Jejak Eks Kapolresta Padang Imran Amir

Mantan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi ratusan polisi dari tingkat perwira tinggi (pati) hingga menengah (pamen) baru-baru ini.

Salah satu polisi yang diganti adalah Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Kombes Imran Amir yang kembali ke kampung halamannya di Kota Padang.

Pria jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 tersebut selanjutnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggantikan Kombes Johni Soeroto.

Imran bukan sosok yang asing di Sumbar, khususnya di kalangan internal kepolisian itu sendiri. Berbagai posisi dan jabatan strategis pernah diemban oleh pria tiga anak itu.

Imran Amir pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Sumbar semasa kepemimpinan Kapolda saat itu, Brigjen (Purn) Basarudin.

Pada saat menempati posisi tersebut, Imran Amir pernah mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinas Keswan) Sumbar.

Karirnya semakin cemerlang setelah menjabat posisi tersebut. Setidaknya, secara beruntun dia dua kali menjadi Kapolres, yakni di Sijunjung dan Dharmasraya.

Kemudian, dia ditarik ke Polda Sumbar menjadi Kabag Dal Ops Ro Ops Polda Sumbar sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kapolresta Padang menggantikan Kombes Yulmar Try Himawan. Kota Padang sendiri tak lain merupakan tanah kelahirannya.

Selama menjadi Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir sukses mengungkap sejumlah kejahatan dan menekan angka kriminalitas.

Kini, Imran kembali ke tanah kelahiran dan menjadi komandan dari ratusan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas) di Polda Sumbar dan Polres jajaran. (rdr-008)

Exit mobile version