PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang sepanjang enam bulan terakhir (Januari hingga Juni 2023).
Rincinya, WN Malaysia tujuh orang, serta masing-masing satu orang dari Nepal, Uzbekistan dan India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, WNA yang dideportasi itu lantaran telah melanggar aturan keimigrasian dan dokumen pelengkap serta tujuan awal mereka datang ke Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan keimigrasian dengan melibatkan instansi, masyarakat dan juga aparatur sipil lainnya,” kata Tedi kepada awak media, Senin (26/6/2023) siang.
Dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian di 11 wilayah kerja, Imigrasi Padang, kata Tedi dibantu oleh instansi terkait yang tergabung ke dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Seperti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ia meminta peran serta masyarakat diharapkan juga dapat membantu dalam pengawasan orang asing tersebut.
“Kami juga harapkan masyarakat dapat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Masukan, saran serta informasi merupakan input yang berarti buat kami,” tuturnya. (rdr-008)