JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Data yang dihimpun dari laman resmi MA, total 11 orang sudah dihukum dalam putusan MA. Sementara 2 lainnya belum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
Dua nama itu yakni, Syamsuardi dan Syafrizal. Majelis hakim dengan hakim ketua Surya Jaya beranggotakan Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang telah memvonis bebas 13 terdakwa korupsi Tol Padang-Pekanbaru pada Rabu (24/8/2022).
Total sebanyak 13 terdakwa divonis bebas oleh tiga hakim, yakni Rinaldi Triandoko, Juandra dan Hendra Joni, termasuk Jumadi dan Ricki Novaldi yang berasal dari kalangan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar).
Ricki Novaldi dan Jumadi Satgas A dan B Anggota P2T pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru dinyatakan bebas murni dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman.
Ketiga hakim berpendapat bahwa, Jamaris dan Riki Novaldi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.
Poinnya adalah, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat dan kehormatan terdakwa.
Kedua terdakwa juga tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Jumadi dan Ricki Novaldi dinilai juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2005 juncto pasal 56 tahun 2006 dan perubahan atas Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tangis derai air mata bercampur haru pun menyatu dari dua terdakwa yang hadir di persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air beserta anggota keluarga yang hadir langsung di PN Padang.
Sebelumnya divonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp500 juta subsidair 4 bulan.
Berikut daftar nama yang dihukum MA:
1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.